Paspor adalah dokumen paling penting untuk perjalanan internasional. Bagi Anda yang baru pertama kali membuat paspor — baik untuk study tour, delegasi budaya, atau keperluan lainnya — panduan ini akan membantu memahami prosesnya dari awal hingga akhir.
Jenis Paspor
Ada dua jenis paspor yang umum digunakan:
- Paspor Biasa (hijau) — untuk perjalanan wisata, bisnis, studi, dan keperluan pribadi. Berlaku 10 tahun (dewasa) atau 5 tahun (anak di bawah 17 tahun).
- E-Paspor — paspor elektronik dengan chip biometrik. Diterima lebih luas dan prosesnya lebih cepat di imigrasi internasional.
Persyaratan Dokumen
- KTP elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Akta kelahiran atau ijazah terakhir
- Untuk anak di bawah 17 tahun: surat persetujuan orang tua dan KTP orang tua
- Untuk pelajar: surat keterangan dari sekolah (opsional tapi membantu)
Langkah-Langkah Pembuatan
1. Daftar Online
Kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau gunakan aplikasi M-Paspor untuk membuat janji. Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan.
2. Kunjungi Kantor Imigrasi
Datang sesuai jadwal dengan membawa semua dokumen asli. Proses di kantor meliputi: verifikasi dokumen, pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara singkat.
3. Pembayaran
Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000. E-paspor 48 halaman: Rp 650.000. Pembayaran dilakukan setelah semua proses selesai.
4. Pengambilan Paspor
Paspor biasanya selesai dalam 3-4 hari kerja. Ambil sendiri di kantor imigrasi atau gunakan layanan pengiriman (jika tersedia).
Tips Penting
- Daftar janji temu online jauh-jauh hari — slot sering penuh terutama menjelang musim liburan
- Pastikan nama di KTP, KK, dan akta kelahiran konsisten
- Bawa pakaian rapi dan formal untuk foto paspor
- Untuk study tour grup, koordinasikan jadwal pembuatan paspor bersama agar lebih efisien
- Paspor yang akan digunakan untuk visa harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan
Jangan menunda pembuatan paspor. Banyak program delegasi dan study tour yang memerlukan paspor aktif sebagai syarat pendaftaran awal.
